A. Keluarga Sejahtera
Adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual
dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan
yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan
masyarakat dan lingkungan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun
2009).
Berdasarkan BKKBN Tingkat
kesejahteraan keluarga dikelompokkan menjadi 5 (lima) tahapan, yaitu:
- Tahapan Keluarga Pra Sejahtera (KPS)
Yaitu
keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga
Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).
- Tahapan Keluarga Sejahtera I (KSI)
Yaitu
keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi
salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator
”kebutuhan psikologis” (psychological
needs) keluarga.
- Tahapan Keluarga Sejahtera II
Yaitu
keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan)
indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator
Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.
- Tahapan Keluarga Sejahtera III
Yaitu
keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan)
indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah
satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau
indikator ”aktualisasi diri” (self esteem)
keluarga.
- Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus
Yaitu
keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I,
8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator
tahapan KS III Plus.
B. Indikator Keluarga Sejahtera
Indonesia Berdasarkan Kriteria BKKBN
Enam
Indikator tahapan Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar
keluarga” (basic needs), dari 21
indikator keluarga sejahtera yaitu:
1) Pada umumnya anggota keluarga
makan dua kali sehari atau lebih.
Pengertian makan adalah makan menurut pengertian dan
kebiasaan masyarakat setempat, seperti makan nasi bagi mereka yang biasa makan
nasi sebagai makanan pokoknya (staple
food), atau seperti makan sagu bagi mereka yang biasa makan sagu dan sebagainya.
2) Anggota keluarga memiliki pakaian
yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian.
Pengertian pakaian yang berbeda adalah pemilikan pakaian
yang tidak hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian
yang sama dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di
rumah (untuk tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke
sekolah atau untuk bekerja (ke sawah, ke kantor, berjualan dan sebagainya) dan
lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti menghadiri undangan
perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya).
3) Rumah yang ditempati keluarga
mempunyai atap, lantai dan dinding yang baik.
Pengertian Rumah yang ditempati keluarga ini adalah keadaan
rumah tinggal keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding dalam kondisi yang
layak ditempati, baik dari segi perlindungan maupun dari segi kesehatan.
4) Bila ada anggota keluarga sakit
dibawa ke sarana kesehatan.
Pengertian sarana kesehatan adalah sarana kesehatan modern,
seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek,
Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan obat obatan
yang diproduksi secara modern dan telah mendapat izin peredaran dari instansi
yang berwenang (Departemen Kesehatan/Badan POM).
5) Bila pasangan usia subur ingin ber
KB pergi ke sarana pelayanan kontrasepsi.
Pengertian Sarana Pelayanan Kontrasepsi adalah sarana atau
tempat pelayanan KB, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai
Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Dokter Swasta, Bidan Desa dan
sebagainya, yang memberikan pelayanan KB dengan alat kontrasepsi modern,
seperti IUD, MOW, MOP, Kondom, Implan, Suntikan dan Pil, kepada pasangan usia
subur yang membutuhkan.
(Hanya
untuk keluarga yang berstatus Pasangan Usia Subur).
6) Semua anak umur 7-15 tahun dalam
keluarga bersekolah.
Pengertian Semua anak umur 7-15 tahun adalah semua anak 7-15
tahun dari keluarga (jika keluarga mempunyai anak 7-15 tahun), yang harus
mengikuti wajib belajar 9 tahun. Bersekolah diartikan anak usia 7-15 tahun di
keluarga itu terdaftar dan aktif bersekolah setingkat SD/sederajat SD atau
setingkat SLTP/sederajat SLTP.
Delapan
indikator Keluarga Sejahtera II (KS II) atau indikator ”kebutuhan psikologis”
(psychological needs) keluarga, dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu:
1) Pada umumnya anggota keluarga
melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pengertian anggota keluarga melaksanakan ibadah adalah
kegiatan keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan
yang dianut oleh masing masing keluarga/anggota keluarga. Ibadah tersebut dapat
dilakukan sendiri-sendiri atau bersama sama oleh keluarga di rumah, atau di
tempat tempat yang sesuai dengan ditentukan menurut ajaran masing masing
agama/kepercayaan.
2) Paling kurang sekali seminggu
seluruh anggota keluarga makan daging/ikan/telur.
Pengertian makan daging/ikan/telur adalah memakan daging
atau ikan atau telur, sebagai lauk pada waktu makan untuk melengkapi keperluan
gizi protein. Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian.
3) Seluruh anggota keluarga
memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru dalam setahun.
Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai
(baru/bekas) yang merupakan tambahan yang telah dimiliki baik dari membeli atau
dari pemberian pihak lain, yaitu jenis pakaian yang lazim dipakai sehari hari
oleh masyarakat setempat.
4) Luas lantai rumah paling kurang 8
m2 untuk setiap penghuni rumah.
Luas Lantai rumah paling kurang 8 m2 adalah keseluruhan luas
lantai rumah, baik tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur,
kamar mandi, paviliun, garasi dan gudang yang apabila dibagi dengan jumlah
penghuni rumah diperoleh luas ruang tidak kurang dari 8 m2.
5) Tiga bulan terakhir keluarga dalam
keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing-masing.
Pengertian Keadaan sehat adalah kondisi kesehatan seseorang
dalam keluarga yang berada dalam batas batas normal, sehingga yang bersangkutan
tidak harus dirawat di rumah sakit, atau tidak terpaksa harus tinggal di rumah,
atau tidak terpaksa absen bekerja/ke sekolah selama jangka waktu lebih dari 4
hari. Dengan demikian anggota keluarga tersebut dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai dengan kedudukan masing masing di dalam keluarga.
6) Ada seorang atau lebih anggota
keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan.
Pengertian anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh
penghasilan adalah keluarga yang paling kurang salah seorang anggotanya yang
sudah dewasa memperoleh penghasilan berupa uang atau barang dari sumber penghasilan
yang dipandang layak oleh masyarakat, yang dapat memenuhi kebutuhan minimal
sehari hari secara terus menerus.
7) Seluruh anggota keluarga umur 10 -
60 tahun bisa baca tulisan latin.
Pengertian anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca
tulisan latin adalah anggota keluarga yang berumur 10 - 60 tahun dalam keluarga
dapat membaca tulisan huruf latin dan sekaligus memahami arti dari kalimat
kalimat dalam tulisan tersebut. Indikator ini tidak berlaku bagi keluarga yang
tidak mempunyai anggota keluarga berumur 10-60 tahun.
8) Pasangan usia subur dengan anak
dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi.
Pengertian Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih
menggunakan alat/obat kontrasepsi adalah keluarga yang masih berstatus Pasangan
Usia Subur dengan jumlah anak dua atau lebih ikut KB dengan menggunakan salah
satu alat kontrasepsi modern, seperti IUD, Pil, Suntikan, Implan, Kondom, MOP
dan MOW.
Lima
indikator Keluarga Sejahtera III (KS III) atau indikator ”kebutuhan
pengembangan” (develomental needs), dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu:
1) Keluarga berupaya meningkatkan
pengetahuan agama.
Pengertian keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama
adalah upaya keluarga untuk meningkatkan pengetahunan agama mereka masing
masing. Misalnya mendengarkan pengajian, mendatangkan guru mengaji atau guru
agama bagi anak anak, sekolah madrasah bagi anak anak yang beragama Islam atau
sekolah minggu bagi anak anak yang beragama Kristen.
2) Sebagian penghasilan keluarga
ditabung dalam bentuk uang atau barang.
Pengertian sebagian penghasilan keluarga ditabung dalam
bentuk uang atau barang adalah sebagian penghasilan keluarga yang disisihkan
untuk ditabung baik berupa uang maupun berupa barang (misalnya dibelikan hewan
ternak, sawah, tanah, barang perhiasan, rumah sewaan dan sebagainya). Tabungan
berupa barang, apabila diuangkan minimal senilai Rp. 500.000,-
3) Kebiasaan keluarga makan bersama
paling kurang seminggu sekali dimanfaatkan untuk berkomunikasi.
Pengertian kebiasaan keluarga makan bersama adalah kebiasaan
seluruh anggota keluarga untuk makan bersama sama, sehingga waktu sebelum atau
sesudah makan dapat digunakan untuk komunikasi membahas persoalan yang dihadapi
dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh
anggota keluarga.
4) Keluarga ikut dalam kegiatan
masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Pengertian Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di
lingkungan tempat tinggal adalah keikutsertaan seluruh atau sebagian dari
anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di sekitarnya yang bersifat sosial
kemasyarakatan, seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan,
pengajian, kegiatan PKK, kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya.
5) Keluarga memperoleh informasi dari
surat kabar/majalah/ radio/tv/internet.
Pengertian Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar/
majalah/ radio/tv/internet adalah tersedianya kesempatan bagi anggota keluarga
untuk memperoleh akses informasi baik secara lokal, nasional, regional, maupun
internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar, majalah, bulletin)
atau media elektronik (seperti radio, televisi, internet). Media massa tersebut
tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang
bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh
orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama.
Dua indikator Kelarga Sejahtera
III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) dari 21 indikator keluarga, yaitu:
1. Keluarga secara teratur dengan
suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial.
Pengertian Keluarga secara teratur dengan suka rela
memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial adalah keluarga yang
memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan sumbangan materiil secara
teratur (waktu tertentu) dan sukarela, baik dalam bentuk uang maupun barang,
bagi kepentingan masyarakat (seperti untuk anak yatim piatu, rumah ibadah,
yayasan pendidikan, rumah jompo, untuk membiayai kegiatan kegiatan di tingkat
RT/RW/Dusun, Desa dan sebagainya) dalam hal ini tidak termasuk sumbangan wajib.
2. Ada anggota keluarga yang aktif
sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat.
Pengertian ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus
perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat adalah keluarga yang memiliki
rasa sosial yang besar dengan memberikan bantuan tenaga, pikiran dan moral
secara terus menerus untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dengan menjadi
pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan (seperti pengurus pada yayasan,
organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi
masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).
Sumber :
No comments:
Post a Comment