A. Keluarga Sejahtera
Adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual
dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan
yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan
masyarakat dan lingkungan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun
2009).
Berdasarkan BKKBN Tingkat
kesejahteraan keluarga dikelompokkan menjadi 5 (lima) tahapan, yaitu:
- Tahapan Keluarga Pra Sejahtera (KPS)
Yaitu
keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga