Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari
butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi
Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal
33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang
berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat
2) dan 34. Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi
Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang
meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan
butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang
berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan
diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etika dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Sistem
perekonomian di Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar
1945 terutama pasal 33. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan
ekonomi di Indonesia mempunyai ciri-ciri positif, yaitu:
ü Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan,
ü Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
ü Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh
negara.
Sistem
ekonomi Indonesia sering juga disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun
ciri-ciri ekonomi pancasila, yaitu:
Ø Perekonomian tidak didominasi oleh
modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan,
Ø Negara menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
Ø Peranan negara penting tetapi tidak
dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.
Ciri-ciri
sistem ekonomi pancasila,yang sering disebut pula sebagai demokrasi ekonomi
secara garis besar ada empat sebagai berikut:
a) peranan negara penting,tetapi tidak
dominan maksudnya agar dapat dicegah timbulnya sistem ekonomi komando.peranan
swasta penting tetapi tidak dominan.maksudnya agar dapat dicegah tumbuhnya
sistem liberal.dalam sistem ekonomi pancasila,usaha negara dan swasta tumbuh
berdampingan secara seimbang.
b) sistem ekonomi tidak didominasi oleh
modal dan tidak didominasi buruh. Sistem ekonomi didasarkan atas asas
kekeluargaan menurut keakraban hubungan antarmanusia.
c) masyarakat memegang peranan penting
maksudnya produksi dikerjakan oleh semua dan dibawah pimpinan atau pengawasan
anggota-anggota masyarakat.
d) negara menguasai bumi,air,dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
sistem
ekonomi berdasarkan atas sila-sila dalam pancasila.dalam sistem ekonomi inilah
koperasi dikembangkan,sekaligus berfungsi mengarahkan perkembangan ekonomi
Indonesia ke arah sistem ekonomi pancasila. Dalam demokrasi ekonomi yang
berdasarkan pancasila,harus dihindarkan ciri-ciri negatif seperti berikut ini:
a) sistem ekonomi liberal yang bebas
artinya,sistem ekonomi yang menumbuhkan eksploitasi atau pemerasan terhadap
manusia dan bangsa lain.dalam sejarahnya,sistem ekonomi liberal yang bebas di
indonesia telah menimbulkan kelemahan posisi indonesia dalam ekonomi dunia.
b) sistem ekonomi komando artinya negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan,mendesak,dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi swasta.
c) persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau monopoli yang merugikan masyarakat.
No comments:
Post a Comment